PESAN CD BLACK LAW DICTIONARY & KUHP

BLACK LAW DICTIONARY - SECOND EDITION (HENRY CAMPBELL BLACK,M.A.), KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang, dan Indonesia Penal Code (KUHP Versi Bahasa Inggris) dalam 1 CD (format pdf) Rp. 50.000,- (untuk kota Bandung & Jakarta) Rp. 60.000,- (untuk kota diluar kota Bandung & Jakarta). Hubungi cokijoe@gmail.com

Monday, November 30, 2009

Teliti Kembali Kontrak Asuransi Anda

Jakarta - Indonesia adalah merupakan negara yang terletak pada bagian yang menjadi pusat gempa dunia, fakta yang ada gempa sering terjadi dan mungkin dapat terjadi lagi, gempa terakhir (semoga benar adanya) ketika hari Jumat yang lalu gedung di Jakarta terasa bergoyang disebabkan karena gempa yang berkekuatan 6,4 skala richter, sebelumnya juga ada gempa di Padang, di Tasikmalaya dll.

Lalu permasalahannya adalah bagaimana kita sebagai manusia dewasa mampu untuk melakukan manajemen resiko khususnya melakukan antisipasi kepada keluarga yang kita cintai atas kemungkinan terburuk saat kita meninggal akibat terjadinya gempa atau bencana alam lainya? Dapatkah orang yang kita kasihi mampu bertahan dengan kondisi keuangan yang cukup? Sementara sumber penghasilan berhenti akibat bencana yang merenggut nyawa.

Pembaca yang bijak sebagian cara dalam melakukan manajemen resiko adalah melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi, dalam hal kematian tentu kita dapat melakukan transfer resiko kepada perusahaan asuransi jiwa. Namun alangkah baiknya bagi mereka yang telah memiliki asuransi jiwa dimohon untuk meneliti kembali polis asuransi jiwa yang dimilikinya, serta bagi yang belum memiliki asuransi jiwa penjelasan dibawah ini mungkin dapat membantu anda untuk dapat memilih produk asuransi yang paling tepat.

Sebuah kontrak asuransi jiwa adalah kontrak antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (nasabah), namun dalam kontrak khususnya asuransi jiwa dikenal dengan istilah Kontrak Adhesi yakni sebuah kontrak yang dibuat oleh satu pihak dan ditawarkan atas pilihan take it or leave it sehingga pihak yang lain (nasabah) hanya diberi ruang yang sangat kecil untuk melakukan tawar menawar atas manfaat yang ada dalam kontrak tersebut. Berkenaan dengan masalah kontrak tersebut maka sudah selayaknya nasabah meneliti kembali isi kontrak asuransi yang tertera dalam sebuah polis dengan tujuan agar orang yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan nilai yang tertera pada polis asuransi tersebut.

Pembaca, ada beberapa klausul yang memerlukan 'perhatian khusus' dari pemegang polis hal ini disebabkan karena dapat menimbulkan hal yang bersifat ambigu (dapat ditafsirkan menjadi beberapa arti) dan lebih jauh lagi kami menyebutnya sebagai 'grey area' atau area yang tidak jelas dari sudut pandang nasabah. Berikiut adalah sebagian kecil dari contoh klausul yang tertera dalam kontrak polis asuransi jiwa:

1.Pengecualian

Dalam polis asuransi jiwa tertera pasal yang menyatakan ’Pengecualian’ alangkah baiknya kita teliti kembali pasal tersebut, banyak perusahaan asuransi menyatakan bahwa bencana alam merupakan salah satu alasan untuk tidak membayar manfaat bagi tertanggung.

Ini berarti jika tertanggung meninggal dunia karena menjadi korban gempa (seperti kasus gempa di Padang yang baru lalu) maka sesuai dengan kontrak asuransi dapat dipastikan keluarga yang ditinggalkan tidak akan menerima manfaat yang berupa uang pertanggungan.

Memang dalam kontrak tersebut dinyatakan "Bencana alam yang dinyatakan oleh pemerintah Indonesia", sejujurnya arti kalimat ini sangat tidak jelas, ini merupakan 'grey area' atau dapat disebut area yang dapat diartikan dengan 'ya' atau 'tidak', hal ini tergantung kondisi, jadi sebagai tertanggung atau pemegang polis berhak untuk menanyakan hal ini kepada penanggung (perusahaan asuransi). Saran kami alangkah baiknya jika hendak memilih perusahaan asuransi jiwa silahkan pilih perusahaan yang tidak mencantumkan klausul bencana alam tersebut.

2.Pembebasan Pembayaran Premi

Dalam hal jenis manfaat yang akan diterima ada beberapa manfaat tambahan berupa pembebasan pembayaran premi jika ternyata pemegang polis, pembayar dan atau 'tertanggung' tidak dapat memiliki penghasilan baik disebabkan karena sakit maupun karena mengalami kecelakaan.

Namun biasanya manfaat ini baru dapat dilakukan jika telah dapat dibuktikan secara terus menerus sekurangya dalam waktu 3 bulan (90 hari) dan bahkan ada perusahaan asuransi jiwa yang mensyaratkan pembuktian sekurang kurangnya selama 6 bulan (180 hari).

Menurut kami ini juga merupaka 'grey area' karena selama periode persyaratan pembuktian minimal 3 atau 6 bulan mewajibkan pemegang polis (pembayar) untuk membayar sejumlah premi tertentu selama kurun waktu minimal tersebut, jika ini dilaksanakan maka perusahaan asuransi menyatakan pemegang polis (pembayar) dinyatakan terbukti berpenghasilan maka manfaat Pembebasan Premi secara otomatis tidak dapat berfungsi, sedang jika pemegang polis (pembayar)tidak membayar premi maka secara otomatis polis akan tidak berlaku.

Dari kedua contoh diatas semoga dapat menjelaskan sebagian dari isi kontrak yang bersifat ambigu, karena itu sebagai pihak nasabah sudah sewajarnya untuk melakukan review atas isi kontrak polis asuransi jiwa. Hal ini tentu bertujuan agar anggota keluarga yang kita cintai dapat menerima manfaat sesuai dengan yang tertera di dalam polis, jangan sampai karena kecerobohan kita manfaat tersebut tidak dapat diterima oleh keluarga.

Pembaca yang budiman, asuransi jiwa adalah suatu keharusan agar resiko kerugian finansial dapat dieliminasi namun membaca dan mengerti isi kontrak adalah suatu kebutuhan dasar. Demikian semoga bermanfaat, selamat memilih dan meneliti kembali asuransi jiwa anda.

Taufik Gumulya CFP ®, Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services (qom/qom)

 
© Copyright by Jasa Hukum  |  Template by Blogspot tutorial