HUKUM PENERBITAN SAHAM DI PASAR MODAL
Saham= share= stock= andeel=andil= sebagian kepemilikan dalam sesuatu PT; Modal yang ditanam dalam perseroan yang dipunyai oleh sesuatu pihak oleh masing-masing dalam bentuk sertifikat saham.
Pasal 1 (5) UU tentang Pasar Modal No. 8 (1995), maka yang dimaksud dengan:
Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komerisial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.
Dasar Hukum berlakunya saham:
a. UUPT No. 1 (1995) mengatur saham:
• Pengaturan saham dari aspek permodalan PT;
• Pengaturan saham dari aspek hak, status, kewajiban dan tanggung jawab pemegang sahamnya,
• Pengaturan saham dari aspek rapat umum pemegang saham dan hak suara,
• Pengaturan saham dari aspek peralihan dan pembebanannya,
• Pengaturan saham dari aspek sertifikat, surat saham, pencatatan dan dokumentasi.
b. KUHD tentang Surat Berharga, hanya mengatur khusus satu per satu tentang jenis-jenis surat berharga berupa surat wesel, surat sanggup, cek, promes dan kuitansi atas pembawa. Unsur2nya adalah berbentuk suatu akta, dapat diperdagangkan, diterbitkan berdasarkan suatu perikatan dasar tertentu dan mempunyai nilai sebesar nilai perikatannya. Pembagian surat berharga tersebut:
a. Surat tanda keanggotaan yang merupakan keanggotaan dari suatu perkumpulan/ perseroan eg surat saham.
b. Surat-surat berdaya hukum kebendaan; surat berharga memberi hak kepada pemegangnya untk mengklaim penyerahan suatu barang.
c. Surat tagihan; suatu klaim atas sejumlah uang: golongan surat penglunasan (kwitansi dan surat tunjuk), surat perintah membayar, surat janji/ pengakuan membayar seperti promes atas tunjuk.
c. Pengaturan Perundang2an Pasar Modal No.8 (1996), Peraturan Pelaksanaan dari UU Pasar Modal dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek dimana saham akan diperdagangkan (pasar sekunder). Saham sebagai salah satu jenis surat efek atau surat berharga.
d. Pengaturan dalam Peraturan Khusus:
• Untuk saham saham dari PT BUMN diatur juga dalam aturan mengenai BUMN.
• Untuk saham saham dari suatu Bank diatur juga dalam peraturan perbankan dan ketentuan-ketentuan yang ditertibkan oleh Menteri Keuangan,
• Untuk suatu PT PMA/ PMDN berlaku juga ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan PMA/ PMDN.
HAK SUARA DAN VOTING AGREEMENT
Prinsipnya: one share one vote, namun tidak mutlak sebab UUPT menganut prinsip saham yang bersifat:
1. Variatif- ada saham yang mempunyai hak suara khusus, bersyarat, terbatas atau saham tampa hak suara sama sekali (vide pasal 46 4(a) UUPT)
2. Dinamis- karena satu atau lebih klasifikasi saham dapat ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lainnya (vide Pasal 46 4 (b) UUPT)
3. Konkurensi- UUPT memperkenankan berlakunya beberapa klasifikasi/ jenis saham sekaligus dalam satu PT, asal saja salah satu dari klasifikasi tersebut mestilah dalam bentuk saham biasa.
Tujuan dari voting adalah untuk kepentingan pihak dalam rapat umum pemegang saham yang akan datang, atau dalam rapat umum yang membahas hal tertentu ataupun bahkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
Kekecualian pada asas pemisahan tersebut apabila:
• Dimungkinkannya saham tampa hak suara (Pasal 46 4(a))
• Saham yang dimiliki oleh perseroan sendiri tidak punya hak suara (Pasal 72 (2))
• Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tidak mempunyai hak suara (Pasal 77 (3))
• Saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (2))
• Saham induk perusahaan yang dibeli oleh anak perusahaan juga tidak mempunyai hak suara (Pasal 33 (1))
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Syarat2:
• Dibayar dengan laba bersih perusahaan,
• Berlaku rumus KB > MDt +CW, kekayaan bersih PT tersebut tidak menjadi lebih kecil dari penjumlahan antara jumlah modal yang ditempatkan dengan besarnya cadangan wajib.
• Berlaku rumus JNS P + JNS AP + GS < =10 % MDt, penjumlahan antara nilai nominal seluruh saham perusahaan induk dan anak perusahaan dengan gadai saham yang dipegang tidak boleh melebihi dari 10% dari modal yang ditempatkan.
• Dilakukan berdasarkan keputusan RUPS,
• RUPS tersebut mempunyai quorum minimal 2/3 dari suara yang sah dengan voting minimal 2/3 dari seluruh suara yang sah tersebut.
• RUPS dapat menyerahkan kewenangannya tersebut kepada organ lain (direktur atau komisaris) untuk waktu paling lama tahun, sewaktu-waktu dapat pula menarik kembali kewenangan tersebut.
• Waktu perpanjangan 5 tahun tersebut dapat tiap kali diperpanjang lagi maksimum tiap 5 tahun.
• Saham yang dibeli kembali tersebut tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat dihitung untk suatu quorum.
Dianjurkan bila jika harga saham menurun secara drastic, sehingga dengan banyaknya permintaan beli dan sedikitnya saham yang masih beredar di pasar, diharapkan harga saham akan naik kembali.
OBLIGASI DI PASAR MODAL
Obligasi= Fixed Income Securities= Surat Hutang= Bonds, merupakan bukti hutang yang tergolong jangka panjang, definisi dari kamus khusus Pasar Uang dan Modal:
Surat hutang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna pmbiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjannya. (Bapepam, 1974:31)
Faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan sebelum membeli obligasi:
• Reasonable return, investasi tersebut dapat memberikan pengembalian yang besar,
• Minimum risk, investasi dengan tingkat resiko yang tinggi harus dijauhi,
• Marketability, memilih investasi yang mudah diperjual-belikan (liquid),
• Term of investment; harus pula diperhitungkan berapa keperluan dan jangka waktu investasi tersebut.
• Pihak penerbit biasanya perusahaan swasta, BUMN, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, dan biasanya lebih disukai karena kepastian membayarnya biasanya lebih terjamin, nilai bunganya lebih tinggi dari bunga deposito, atau jika bunganya rendah, ada kelebihan lain seperti dapat ditukarkannya dengan saham (convertible) dan dalam Junk bonds, bunga yang ditawarkan sangat tinggi.
• Reinvestment Risk: Sebgaimana diketahui bahwa bagi pemegang obligasi ada asumsi bahwa dana yang diterima oleh pihak perusahaan penerbit akan diinvestasi kembali dalam sesuatu atau berbagai bentuk investasi. Maka yang dimaksud dengan reinvestment risk adalah jika reinvestasi oleh perusahaan penerbit tersebut gagal atau tidak membawa return seperti yang diharapkan, sehingga timbul risiko bagi perusahaan penerbit tersebut yang selanjutnya membawa resiko bagi pihak pemegang obligasi sendiri.
• Interest rate risk (market risk), contoh, apabila seseorang pemegang obligasi telah menjual obligasinya, maka jika kemudian tingkat suku bunga menjadi tinggi, tentu dia telah dalam keadaan potential lost.
• Votality risk: risiko bagi suatu pemegang karena adanya fluktuasi dari harga obligasi tersebut yang disebabkan oleh berbagai factor seperti tingkat suku bunga, realisasi hak-hak penerbit obligasi, seperti hak untuk membeli kembali dan sebagainya.
• Call risk (dapat ditarik kembali) oleh pihak penerbitnya agar terdapat fleksibilitas bagi pihak penerbit itu sendiri biasanya jika tingkat suku bunganya sangat rendah dan tidak menguntungkan bagi investor.
• Default risk (credit risk) karena penerbitan suatu obligasi pada prinsipnya sama dengan pinjam uang oleh pihak penerbit dari investor, maka merupakan suatu resiko apabila pihak penerbit obligasi mengadakan wanprestasi tidak melunasi pokok atau bunga obligasi pada saat jatuh tempo.
• Inflation risk (purchasing power risk) hal ini sangat riskan bagi model obligasi yang fixed rate. Sementara bagi yang obligasi dengan floating rate, resiko inflasi ini relative kecil berhubung tingkat suku bunga dari obligasi yang bersangkutan selalu disesuaikan dengan tingkat inflasi.
• Exchange Rate Risk (currency risk) adanya resiko terhadap pemegang obligasi diterbitkan dalam mata uang rupiah, maka jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dollar, maka pihak investor tentu akan dirugikan.
• Liquidity risk (marketability risk) risiko dari pihak investor jika nantinya obligasi tersebut sulit/ murah jika dijual di pasaran.
PENERBIT OBLIGASI
Keuntungan dari penerbitan suatu obligasi:
• Investor tidak berhak atas keuntungan perusahaan kecuali hanya terhadap bunga,
• Biaya penerbitan obligasi relative lebih murah dibandingan penerbitan saham, walaupun masih lebih mahal dibandingkan dengan penerbitan commercial paper or short term debt (notes) lainnya.
• Para pemilik obligasi umumnya tidak mempunyai hak suara dan tidak dapat mempengaruhi jalannya perusahaan,
• Tingkat bunga obligasi biasanya relative tidak terlalu tinggi,
• Jika obligasi diisukan lewat pasar modal, perusahaan penerbit obligasi atau obligasinya terus dipantau oleh masyarakat dan pihak yang berwenang seperti Bapepam misalnya, sehingga jalannya perusahaan menjadi lebih hati hati dan terarah.
Kerugian bagi suatu perusahaan penerbit obligasi antaa lain:
• Biasanya perjanjian obligasi (indenture) sangat ketat, sehingga hal ini dapat menghambat dan membatasi kegiatan perusahaan di bidang keuangan.
• Umumnya bunga obligasi haruslah dibayar tepat waktu, jika wanprestasi bahkan perusahaan dapat dimintakan pailit.
• Pembayaran pinjaman pokok obligasi pada saat jatuh tempo menyebabkan perusahaan penerbit kala itu harus menyediakan dana dalam jumlah yang besar,
• Karena obligasi dipandang sebagai hutang jangka panjang, maka hal ini dapat mengakibatkan biaya tetap, sehingga dapat mengakibatkan biaya tetap sehingga dapat menyulitkan tingkat solvabilitas perusahaan penerbit yang incomenya tidak stabil atau naik turun.
PROSEDUR PENGISUAN DAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT
Obligasi dapat diterbitkan dengan 2 cara:
1. Private Placement;
2. Pasar Modal; harus memenuhi tata cara yang berlaku di pasar modal termasuk tata cara disclosure, pernyataan pendaftaran, dan juga tata cara jual beli di pasar sekunder (bursa efek) jika memang ingin diperjual-belikan disitu.
Karena itu penerbitan dalam suatu obligasi perlu ditentukan ratingnya terlebih dahulu yang dilakukan oleh perusahaan khusus melakukan tugasnya itu, yang di Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Mamfaatnya:
1. Membantu untuk menentukan stuktur obligasi; misalnya mengenai jenis dan jangka waktu, besarnya bunga, dan lain lain;
2. Untuk mengetahui posisi emiten;
3. Alat promosi;
4. Menurunkan biaya perolehan dana.
Mamfaat penentuan peringkat bagi investor:
1. Merupakan informasi atas resiko investasi;
2. Mendapatkan informasi secara lebih mudah dan murah,
3. Membantu dalam melakukan keragaman investasi sesuai dengan risikonya.
DASAR HUKUM BAGI SUATU OBLIGASI
1. Dasar Hukum pengisuan obligasi;
a. UUPT
b. UU Pasar Modal
c. Penjaminan BW
d. Peratuan Pemerintah Khusus untuk perusahaan tertentu
2. Dasar hukum substantial;
a. Hutang-Piutang BW
b. Surat Berharga KUHD
c. Hukum perjanjian dari BW
3. Dasar hukum penjualan di pasar premier,
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
4. Dasar hukum penjualan di pasar sekunder;
a. Hutang-piutang BW
b. UU Pasar Modal
5. Dasar hukum convertible pada convertible bonds;
a. Hutang-piutang BW
b. UUPT
6. Dasar hukum jika ada wansprestasi;
a. Hukum Perjanjian BW tentang wanprestasi;
b. Hutang Piutang BW
c. Surat Berharga KUHD
d. Hukum Acara Perdata HIR
e. UU Hak Tanggungan
7. Dasar hukum jika ada repurchase.
a. Hukum Perjanjian BW
b. Hukum Surat berharga KUHD
Dokumentasi terpenting dalam penerbitan sesuatu obligasi adalah Perjanjian Perwaliamatan” yang mengandung (KUH Perdata pasal 1317- hukum positif untuk perjanjian kepentingan pihak ke-3 ):
- dasar dan tujuan penerbitan obligasi bagi perusahaan yang bersangkutan,
- jumlah seluruh pinjaman,
- tingkat bunga dan jumlah lembar kupon,
- kewajiban wali amanat,
- imbalan jasa abgi wali amanat;
- syarat, kondisi dan jenis dari obligasi,
- jangka waktu pinjaman dan cara-cara pelunasan;
- pengaturan mengenai sinking fund;
- kewajiban emiten;
- Pemberian kuasa dari pemegang obligasi kepada wali amanat;
- Pernyataan/ jaminan wali amanat;
- Wanprestasi emiten;
- Rapat umum pemegang obligasi;
- Jaminan hutang (kebendaan dan atau garansi)
- Pernyataan dan jaminan dari emiten;
- Tentang daluwarsa dan pengeluaran duplikat obligasi beserta kuponnya,
- Dll.
Sistem Perwaliamanatan menurut versi UU Pasar Modal 8 (1995):
1. Dilakukan oleh bank umum dan pihak lain;
2. Perusahaan penyelenggara perwaliamanatan (termasuk bank) harus terdaftar di Bapepam,
3. Wali amanat tidak boleh punya hubungan affiliasi dengan emiten;
4. Mewakili kepentingan investor surat hutang, di dalam atau di luar pengadilan;
5. Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten sampai batas minimum tertentu,
6. Hubungan dengan emiten ditentukan dalam suatu kontrak Perwaliamanatan,
7. Wali amanat tidak boleh menjadi penanggung atas surat hutang yang sama.
Beberapa tindakan hukum yang dilakukan untuk melindungi pihak pemegang obligasi ini adalah:
1. Kewajiban disclosure dari perusahaan penerbit obligasi;
2. Pemakaian jaminan-jaminan terhadap obligasi tersebut baik jaminan kebendaan jaminan perorangan ataupun jaminan perusahaan,
3. Pemberian peringkat terhadap obligasi yang dilakukan oleh perusahaan pemeringkat,
4. Peraturan yang ketat dalam listing di Bursa Efek. Dalam hal ini bursa efeklah yang mesti membuat peraturan tersebut,
5. Memperketat aturan tentang emisi obligasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh Bapepam/ Menteri Keuangan,
6. Dilengkapunya penerbitan suatu obligasi dengan akta-akta yang lebih mudah dalam eksekusinya jika terjadi wanprestasi. Misalnya dilengkapi dengan akta pengakuan hutang murni yang dibuat oleh notaris dan mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
ASPEK HUKUM PERPAJAKAN
Perlu diperhatikan supaya pemotongan2 tertentu dapat membuat kekecewaan. Semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 (1996) tentang Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang dijual di bursa efek.
Hukum perpajakan di Indonesia tidak memberikan insentif berupa pembebasan pajak terhadap bunga atau diskon dari obligasi kecuali hanya terhadap beberapa investor institutional tertentu yang tidak terkena pemotongan pajak, yaitu:
a. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
b. Dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar di Bapepam,
d. Badan atau pejabat perwakilan Negara asing atau organisasi international.
Akan tetapi bagi bank, dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dan reksadana yang menjual kembali obligasi kepda pihak lain selain yang dibebaskan seperti tersebut di atas, wajib memotong pajak penghasilan atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.
Syarat2 dan ketentuan tentang pengenaan pajak pengahasilan atas bunga obligasi tersebut adalah sbb:
1. Ditujukan terhadap dalam segala jenis obligasi;
2. Obligasi tersebut diperdagangkan di bursa efek.
3. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap bunga atau diskonto;
4. Pemotongan pajak bersifat final;
5. Bagi wajib pajak yang ternyata seluruh penghasilannya termasuk bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi tersebut dalam 1 tahun pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, dapt mengajukan permohonan restitusi,
6. Penerbit obligasi terkena kewajiban memotong pajak,
7. Besarnya pungutan pajak:
a. 15% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri,
b. 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri selain usaha tetap, untuk negara2 yang tidak ada penghindaran pajak berganda;
c. Untuk wajib pajak luar negeri yang negaranya melakukan penghindaran pajak berganda, berdasarkan tariff dalam perjanjian penghindaran pajak berganda,
8. Yang dikecualikan dari pajak atas bunga dan diskonto obligasi seperti tersebut diatas tidak terkena pemotongan pajak.
MACAM MACAM OBLIGASI
Annuity Bond/ perpetual bond/ irredeemable bond
Obligasi ini tidak mempunyai habis temponya, tetapi bunganya harus dibayar untuk selama-lamanya.
Adjustment Bond (salah satu jenis dari income bond)
Obligasi yang bunganya dibayar menurut jumlah yang dihasilkan oleh perusahaan sesudah dibayar menurut jumlah yang dihasilkan oleh perusahaan sesudah dibayar semua hutang sebelumnya. Biasanya obligasi ini dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang sedang mengalami proses reorganisasi keuangannya.
Baby bond
Biasanya merupakan suatu obligasi yang mempunyai nilai nominal sebesar US $100 atau kurang.
Backed bond (secured bond)
Obligasi yang dijamin oleh hak tanggungan, hipotik atau gadai.
Bearer bond (coupon bond)
Suatu obligasi yang tidak terdaftar atas nama pemiliknya dalam buku buku perseroan, akan tetapi apat diperdagangkan dan dibayar kepada si pembawa. Bunga dibayar atas dasar kupon atau sertifikat dari tersebut atau “registered as to principal only”.
Blanket bond
Obligasi yang dijamin dengan seluruh asset dari pihak penerbitnya kecuali asset yang pada dasarnya sudah dikuasai oleh pihak lain.
Bottomry bond
Suatu obligasi semata-mata dijamin dengan hipotik atas kapal (tidak termasuk muatan kapal), yang dikeluarkan oleh pemilik kapal dengan tujuan untk memperoleh dana untuk melengkapi atau memperoleh dana untuk melengkapi atau memperbaiki kapal tersebut.
Callable bond
Surat hutang yang dapat ditarik kembali oleh perusahaan penerbitnya. Penerbit dapat membayar obligasi tersebut sebahagian atau seluruhnya pada setiap waktu atau pada waktu tertentu walaupun masa jatuh temponya belum tiba.
Called bond
Sejenis callable bond yang pembayarannya dapat ditagih. Bunga atas bond tersebut tidak lagi berlaku terhadap masa setelah tanggal tagihan tersebut.
Car trust bond
Suatu obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan pengangkutan darat, dimana dana dari obligasi tersebut diperuntukkan untuk pembelian perlengkapan barunya.
Chattel Mortgage Bond
Suatu obligasi yang dikeluarkan dengan jaminan berbentuk chattel mortgage.
Classified Bond
Ini merupakan suatu obligasi yang diterbitkan beberapa kali secara berseri yang bisa jadi mempunyai tanggal jatuh tempo atau tingkat suku bunganya yang berbeda-beda. Misalnya ada obligasi seri/ kelas A, B,C dst.
Clean bond
Obligasi dengan kupon yang di bagian belakangnya tidak terdapat endorsemen atau tulisan-tulisan lainnya.
Collateral Trust Bond
Suatu bond yang jaminannya adalah suatu simpanan atau deposito surat surat saham pada suatu trustee. Surat saham tersebut juga mungkin merupakan surat efek milik anak perusahaan penerbitnya.
Consolidated Bond, Unified Bond
Obligasi yang diterbitkan dalam rangka membayar kembali atau mengganti kerugian terhadap 2 atau lebih obligasi yang sebelumnya telah diterbitkan. Biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan susunan hutang perseroan penerbit ataupun untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih menguntungkan.
Consolidated Mortgage Bond
a. sebagai suatu obligasi yang dikeluarkan untk menggantikan dua atau lebih mortgage bond yang telah terlebih dahulu dikeluarkan,
b. Suatu obligasi yang dijamin dengan suatu consolidated mortgage.
Construction Bond
Obligasi yang diterbitkan untk menanggung dana-dana yang diperlukan dalam rangka melaksanakan suatu konstruksi. Obligasi semacam ini biasanya dijamin dengan suatu hak tanggungan atas bangunan yang sedang dikerjakan tersebut.
Continued Bond (extended bond)
Pihak pemegang obligasi mempunyai hak atau kewajiban untuk menukarkan obligasi tersebut dengan saham dari perusahaan penerbut pada waktu yang ditentukan. Beberapa rumus:
Market Conversion Price= Market Price CB
Conversion Ratio
Market Conversion Premium Ratio = Market Conversion Premium per share
Market Price of Common Stock
Premium Over Straight Value= Market Price of CB
Straight Value
Corporate Bond
Obligasi yang diterbitkan oleh suatu perseroan.
Corporate Mortgage Bond
Obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dengan jaminan asset-asset dari perusahan tersebut. Bila memungkinkan, asset tersebut dikuasai oleh trustee yang menguasainya untk kepentingan para pemegang obligasi tersebut.
Cumulative Income Bond
Obligasi pendapatan yang merupakan hak kumulatif atau laba bersih perusahaan yang belum dibayarkan pada tahun yang lalu.
Currency Bond
Obligasi yang harus dibayar dengan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara tertentu. Jadi tidak dibayar dengan emas atau dengan alat pembayaran menurut pilihan pemegangnya.
Debenture Bond
Suatu obligasi yang dikeluarkan tampa suatu jaminan tertentu yang didasari kepercayaan pihak penerbitnya dan biasanya dijual dalam bentuk diskonto.
Deferred Bond
Obligasi yang ditunda pembayaran bunganya atas kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Definitive Bond
Suatu obligasi final dimana digunakan untk menggantikan sertifikat-sertifikat sementara (sertifikat pengganti) yang telah terlebih dahulu diterbitkan.
Development Bond
Obligasi yang dikeluarkan dengan tujuan untk mendapatkan dana-dana untuk melaksanakan suatu pembangunan tertentu.
Discount Bond
Obligasi yang dijual di bawah harga minimalnya, dimana dengan demikian pembayaran bunga hanya dilakukan sekaligus seluruhnya pada hari tunai.
Dollar Bond
Suatu obligasi baik yang dikeluarkan oleh pihak US atau tidak, tapi pembayaran uang pokok maupun bunganya dilakukan dalam mata uang dollar.
Drawn Bond
Obligasi dalam bentuk callable yang cara penebusannya dilakukan dengan cara undian pada rangkaian hari-hari penebusannya.
Dual Currency Bond
Obligasi yang antara principalnya dengan bunganya diberikan dalam mata uang yang berbeda.
Eligible Bond (Legal Bond)
Obligasi yang secara perundang-undangan dan administrasi telah dinyatakan dapat dipilih untuk dibeli sebagai suatu investasi oleh pihak investor institutional.
Endorsed Bond
Obligasi yang terlah dipindah-tangankan (diendorse) untuk maksud tertentu misalnya dipergunakan dan dititipkan sebagai suatu jaminan hutang, yang mengandung endorsemen yang menyatakan dapat diserahkan kepada pemegangnya yang baru.
Equipment Trust Bond
Obligasi yang biasanya diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana guna membeli perlengkapan atau alat-alat produksi yang baru.
Eurobond
Obligasi yang diterbitkan di luar negeri asal perusahaan penerbitnya, khususnya diterbitkan di Negara Negara eropa.
Exchangeable Bond (convertible bond)
Dapat dipertukarkan dengan saham. Bedanya dengan convertible bond adalah saham yang ditukar dengan obligasi tersebut adalah bukan saham dari perusahaan penerbit obligasi melainkan saham dari perusahaan lain, misalnya dari perusahaan dalam group perusahaan tersebut.
Extended Bond
Obligasi yang hari jatuh temponya ditunda atas persetujuan pemegangnya dengan tingkat suku bunga yang sama atau berlainan.
First and Refunding Mortgage Bond
Obligasi yang diterbitkan untk menggantikan suatu pengeluaran yang telah terjadi sebelumnya dengan jaminan hipotik/ hak tanggungan pertama.
First Lien Collateral Trust Bond
Surat-surat berharga milik dari penerbit obligasi dan juga milik dari anak-anak perusahaannya sebagai jaminan terhadap obligasi tersebut dalam bentuk hak preferens atas barang jaminan.
First Mortgage Bond
Obligasi dengan jaminan kebendaan atas asset-asset tertentu milik penerbitnya, jaminana mana mempunyai hak preferens pertama.
Fixed rate bond
Obligasi yang memberikan bunga bersifat tetap selama jangka waktu tersebut.
Floating rate Bond
Obligasi yang perhitungan bunganya tidak dengan cara bunga tetap, melaikan dilakukan dengan memakai suatu patokan tertentu. Patokannya misalnya sekian persen diatas tingkat suku bunga rata-rata enam bank pemerintah.
General Mortgage Bond
Suatu obligasi yang dijamin oleh general mortgage, yakni dijamin oleh hipotik/ hak tanggungan atas semua asset perusahaan penerbit.
Gilt Edged Bond
Obligasi kelas tinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang telah membuktikan kemampuannya memperoleh keuntungan selama bertahun-tahun dan tidak pernah menunda pembayaran bunga.
Gold Bond
Jenis obligasi yang bayaran pokok dan bunganya dalam bentuk emas. Seing juga obligasi jenis ini ditawarkan oleh pemerintah dengan tujuan menekan inflasi.
Government Bond (Municipal Bond)
Obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dari suatu Negara tertentu.
Guaranteed Bond
Obligasi yang pembayarannya kembali dijamin oleh pihak lain (guarantor) selain dari yang menerbitkannya.
Improvement Mortgage Bond
Obligasi yang diterbitkan dengan tujuan untk membiayai renovasi sesuatu. Biasanya bangunan yang direnovasi tersebut menjadi jaminan atas pembayaran kembali obligasi tersebut.
Income Bond
Suatu jenis obligasi yang bunganya baru dibayar jika perusahaan penerbitnya memperoleh keuntungan. Bunganya dapat bersifat kumulatif untuk beberapa tahun tetapi biasanya tidak melebihi jangka waktu tiga tahun. Income Bond biasanya kurang menarik investor berhubung biasanya obligasi jenis ini diterbitkan oleh perusahaan yang sedang melakukan reorganisasi dimana posisi financial dari perusahaan penerbit dalam keadaan lemah.
Installment bond
Merupakan obligasi yang pelunasannya dilakukan dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.
Interchangeable Bond
Merupakan suatu obligasi dimana pemegangnya dapat memintakan perubahan dari suatu kupon bond menjadi registered bond dan sebaliknya.
Interest Bond
Suatu jenis obligasi yang diterbitkan sebagai gantii bunga atas obligasi yang lain apabila tidak tersedianya uang tunai untuk pembayaran bunga tersebut.
Interest Bearing Bond
Obligasi jangka pendek yang bunganya dapat dibayar pada hari jatuh temponya.
Interim Bond
Penerbitan suatu sertifikat sementara yang dikeluarkan sebelum dikeluarkannya suatu obligasi. Sertifikat tersebut nantinya akan diperturkarkan dengan obligasi setelah obligasi tersebut diterbitkan.
International Bond (foreign bond)
Obligation yang diterbitkan di Negara yang bukan Negara issuer. Di US- Yankee Bond, Jepang- Samurai Bond, Inggris- Bulldog Bond, Belanda- Rembrandt Bond dan Spanyol- Matador Bond.
Joint Bond
Obligasi gabungan diterbitkan oleh 2 perusahaan atau lebih secara bersama-sama dan bertanggung jawab bersama-sama pula atas pembayaran kembali hutang pokok dan bunganya. Misalnya jika dua perusahaan memerlukan untk membeli sesuatu yang nantinya akan dipergunakan bersama-sama di antara kedua belah pihak tersebut.
Junior Lien Bond
Obligasi yang dijaminkan dengan lien, tetapu tingkat kedudukan lien tersebut lebih rendah dari kreditur lainnya yang juga menggunakan barang jaminan yang sama.
Junk Bond (Low Rate Bond)
Obligasi yang mempunyai rangking sangat rendah yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yagn disebut “malaikat sakit” yaitu perusahaan yang mempunyai kinekerja dan catatan keuangan masa lampau yang baik, tetapi sekarang sedang dililit hutang. Karena diberikan tingkat suku bunga yang sangat tinggi, maka obligasi ini sangat bersifat spekulatif.
Legal Tender Bond
Suatu obligasi yang telah ditentukan dapat dibayar dengan setiap alat pembayaran yang sah.
Liberty Bond
Bond2 yang dikeluarkan oleh pemerintah US sekitar tahun 1917 dengan tujuan untk membiayai pengeluaran-pengeluaran perang dunia pertama.
Matured Bond
Suatu obligasi yang hutang pokoknya sudah harus dibayar pada saat jatuh tempo dari obligasi tersebut.
Mortgage Bond
Suatu obligasi yang dijamin oleh suatu hak tanggungan/ hipotik atas asset si penerbit. Biasanya asset yang dijaminkan tersebut ditahan atau disimpan oleh suatu trustee untuk kepentingan para pemegang obligasi.
Municipal Bond
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan jaminannya berupa pendapatan daerah seperti pajak daerah, cukai dan lain lain.
Negotiable Bond
Suatu obligasi yang dapat diperdagangkan dan hutang pokok dan bunganya dapat dibayar baik terhadap pemegang yang namanya disebut pada obligasi tersebut atau kepada orang lain/ kepada siapa telah dipindahkan haknya dengan endorsemen.
Non callable bond
Obligasi yang tidak boleh ditebus pembayaran hutang pokoknya sampai dengan saat jatuh tempo.
Non interest bearing bond (surety bond)
Suatu jenis obligasi yang tidak menyediakan bunga atau diskon.
Non negotiable bond
Obligasi yang tidak diperdagangka, hanya kepada orang yagn disebut namanya pada obligasi tersebut.
Optional Bond
Merupakan obligasi yang dapat ditebus setiap saat oleh penerbitnya (callable bond).
Original Issue Discount Bonds (OID)
Obligasi dengan potongan (diskonto) yang dijual dengan diskon yang sangat tinggi. Misalnya obligasi dengan nilai nominal Rp 11.000,00 dengan suku bunga 5% dengan waktu jatuh tempo misalnya 10 tahun, dijual dengan harga Rp 6000,00.
Participating Bond (profit sharing bond)
Kepada pemegang bond disamping diberikan bunga, juga diberikan kesempatan untuk mengambil bagian tertentu dari keuntungan perusahaan. Kadang-kadang diberikan juga hak suara dalam perusahaan penerbit obligasi.
Passive Bond
Suatu jenis obligasi yang tidak memperjanjikan bunga tetapi kepada pemiliknya hanya diberikan bagian dari keuntungan perusahaan penerbit.
Plain bond= plain vanilla bond= debenture bond
Preference bond= income bond
Prior Lien Bond
Suatu jenis obligasi yang mempunyai tagihan yang didahulukan dari obligasi lain-lain atas harta-harta yang dijaminnya.
Profit Sharing Bond (participating bond)
Obligasi memberikan bunga tertentu juga kepada pemegangnya diberikan bagian dari untung perusahaan penerbit.
Rail Bond
Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan- perusahaan kereta api.
Real Estate Bond
Obligasi yang pembayarannya dijamin sepenuhnya dengan tanah-tanah milik perusahaan penerbit.
Redeemable Bond= callable bond
Refunding bond
Obligasi yang dikeluarkan baik untuk menggantikan obligasi yang sudah ada (biasanya dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah) atau obligasi yang diterbitkan semata-mata dalam rangka membayar kembali hutang-hutang.
Registered bond
Obligasi yang terdaftar atas nama pemegangnya dalam buku perusahaan dan pada sertifikat obligasi itu sendiri.
Renewal Bond
Obligasi yang dikeluarkan untuk memperbaharui atau menarik kembali obligasi yang sudah beredar.
Respondentia Bond (botommry bond)
Obligasi yang dijamin dengan kapal dan utnuk keperluan kapal tersebut. Hanya saja dalam respondentia bond barang jaminan tidak hanya kapal tersebut, tapi juga muatannya.
Revenue bond
Suatu obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dijamin oleh penerimaan-penerimaan pemerintah melalui pajak.
Secured bond
Obligasi yang dijamin secara kebendaan misalnya dengan hak tanggungan/ hipotik.
Semi Government Bond
Obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang didalamnya ada saham pemerintah.
Serial Bond (cf installment bond)
Obligasi yang diterbitkan secara berseri yang masing –masing seri mempunyai tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.
Sinking Fund Bond
Obligasi yang mempersyaratkan bahwa jumlah atau bagian tertentu dari pendapatan akan dimasukkan dalam suatu sinking fund, fund mana akan dipergunakan untk menebus obligasi tersebut.
Stripped bond
Sama dengan obligasi konversi yaitu kepada pemegangnya diberi hak opsi untuk menukarkannya dengan saham perusahaan penerbit obligasi. Sebab pada stripped bond, hak opsi terpisah dengan obligasi pokoknya sehingga hak opsi tersebut dapat diperdagangkan secara terpisah.
Temporary Bond (Interim Bond)
Terminal Bond
Obligasi yang dikeluarkan guna membiayai stasiun truk, kereta api ataupun pelabuhan udara.
Sterling Bond
Obligasi yang hanya dapat dibayar hutang pokok dan bunganya dalam mata uang pound sterling
Tax bond
Suatu obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dimana pihak pembelinya mempunyai kewajiban pembayaran pajak sehingga pembelian bond dari pemerintah tersebut mendahului pembayaran pajak dan pembelian bond tersebut dapat dianggap sebagai pembayaran pajaknya.
Tax Exempt Bond
Obligasi yang dibebaskan dari pajak atas bunga.
Treasury bond
Obligasi yang dikeluarkan oleh State Treasury, atau suatu obligasi yang telah dibeli kembali oleh perusahaan penerbitnya dan dimasukkan dalam perbendaharaannya. Tujuannya bisa untuk dijual kembali di suatu masa, ataupun sekedar menghindari membayar bunga pada saat jatuh tempo nanti.
Underlying bond
Obligasi yang dijamin oleh suatu hipotik yang derajatnya lebih tinggi dan harus didahulukan dan hipotik2 lainnya.
Unified bond= consolidated bond
Variable rate bond
Obligasi yang tingkat suku bunganya bervariasi. Misalnya PLN pernah menerbitkan obligasi dengan memberikan bunga tetap sebesar 19.5 % per tahun selama 6 bulan pertama, tetapi sesudah itu bunga diberikan dalam bentuk floating sebesar 0,975% di atas rata-rata bank pemerintah.
Voting bond
Obligasi yang memberikan hak suara kepada pemegangnya untuk memilih direksi baru apabila bunganya tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu.
Zero Coupun Bond (discount bond)
Obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya, melainkan penjualan pertamanya dijual di bawah harga nominal.
HUKUM TENTANG PENERBITAN DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif adalah merupakan produk-produk yang berasal atau berhubungan (derive) dari atau dengan efek2 lain yang merupakan efek utama seperti saham atau obligasi. Fungsi (2): mengamankan kewajibannya dari fluktuasi suku bunga, dan sebagai sarana untuk investasi dan sekaligus merupakan ajang untukberspekulasi.
a. Right Issue adalah pengisuan saham dengan memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli terlebih dulu sejumlah saham yang secara proposional menjadi haknya pada harga (exercise prise= subscription price) yang telah ditetapkan sebelumnya (in casu lebih rendah dari harga pasar) selama periode tertentu dalam jangka pendek.
Misalkan PT ABC ingin melakukan right issue dimana kepada setiap pemilik 5 saham lama diberikan 1 saham baru dengan harga pelaksanaannya Rp 2000.00 per saham. Katakanlah kurs saham PT ABC yang tercatat di Bursa Efek pada saat diumumkannya right issue (periode cum right) adalah Rp. 6200.00 maka besarnya harga right dihitung sbb:
HP = Pc (Harga saham di bursa saat periode cum right –Ps (harga saham)
N (Jumlah saham lama yang diperlukan untuk 1 saham baru +1
6200-2000 = 4200 = 700
5+1 6
Right of issue berbeda dengan saham bonus maupun dividen. Pemegang saham lama hanya diberikan hak (bukan kewajiban) untuk membeli atau tidak saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Dividen diberikan kepada pemegang saham lama.
b. Option: suatu privilesa atau hak istimewa utnuk membeli atau menjual menerima atau menyerahkan harta benda yang diberikan sesuai dengan syarat syarat yang telah disetujui dan biasanya dengan suatu ganti rugi atau harga. Objek dari barang barang tersebut misalnya saham, obligasi, barang-barang komoditi, valas, metal, selisih suku bunga dan lain-lain.
Harga yang ditentukan sebelumnya itu sering disebut dengan exercise prise atau contract price ataupun striking price. Bagi pembeli yang berantisipasi bahwa harga saham tertentu akan naik secara drastic, maka call option cukup menjanjikan suatu keuntungan.
Sementara yang dimaksud dengan put option adalah suatu kontrak yang memberikan hak untuk menjual sejumlah saham tertentu pada suatu waktu tertentu dengan harga tertentu pula. Mereka yang menjual call option ataupun put option disebut writer.
c. Warrant: merupakan suatu opsi untuk membeli sejumlah tertentu financial instrument pada suatu waktu tertentu dengan harga tertentu.
Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengisukan optioned stock, tidak dikeluarkan oleh pihak externak perusahaan. Biasanya merupakan sebuah sweetening action.
Covered warrant: suatu jenis warrant yang penerbitnya sudah dijamin oleh sejumlah saham tertentu yang telah ditempatkan pada trustee dimana melalui covered warrant ini seorang pemegang saham dapat menawarkan kepemilikan saham yang telah dimilikinya setelah beberapa waktu tertentu.
d. Sekuritas Credit; salah satu jenis pengakuan hutang jangka menengah (biasanya 3 tahun) yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan. Dasar hukumnya sama dengan ketentuan yang berlaku untuk suatu obligasi, commercial paper dll.
PESAN CD BLACK LAW DICTIONARY & KUHP
BLACK LAW DICTIONARY - SECOND EDITION (HENRY CAMPBELL BLACK,M.A.), KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang, dan Indonesia Penal Code (KUHP Versi Bahasa Inggris) dalam 1 CD (format pdf)
Rp. 50.000,- (untuk kota Bandung & Jakarta)
Rp. 60.000,- (untuk kota diluar kota Bandung & Jakarta). Hubungi cokijoe@gmail.com
Monday, February 23, 2009
HUKUM PENERBITAN PASAR MODAL
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Infolinks In Text Ads
Download Peraturan
Download Civil Law
Download International Regulations
- Treaty The Treatment of Prisoners
- Treaty Conventional Weapons
- Treaty Conventionon the Prohibitionof the Development
- Treaty Convention Indiscriminate Effects
- Treaty Conventionon the Rights of the Child
- Treaty Convention Discrimination against Women
- Treaty Bacteriological Biological
- Treaty Convention against Torture and Other Cruel
- Treaty Comprehensive Nuclear
- Primacy of Universal Human Rights Law
- Convention on Contracts for the International Sale of Goods
- Arbitration Rules of the German Institution of Arbitration
eBook English Version
Information Technology
- KeynoteSpeech Information Technology
- Membangun IT Governance di Perusahaan
- Prinsip-prinsip & Konsiderasi Kewajaran Harga Pengadaan Teknologi Informasi
- Menentukan Feasibility Proyek Teknologi Informasi
- Software Engineering & Software Valuation
- Aspek Legal Pengadaan Teknologi Informasi
- Tanggapan Atas UU No.11 Th.2008 Ttg.Informasi & Transaksi Elektronik
0 comments:
Post a Comment